ok. piano and guitar cannot but gambus can? even gambus is also an instrument with strings. No strings no sound? Guitar and Piano cannot be played in the nam of Islam?
And not all Western songs are about immorality.. come on.. learn English .. read. lots of advices too...
Everything must berpada-pada la... sesuatu yg berlebihan boleh jadi haram. Music jadi haram kalau kita khayal smpi terlupa kepada ibadah.. jatuh haram. Walaupun kita dgr lagu Metallica, lepas tu kita solat bila dh masuk waktu,.. jadi haram ke musik Metallica tu?
And kaitkan music with the temptation of suicide? hmmm mungkin ada kebenaran pada musician luar yg rockstar tu .. ya sbb dorg depressed.. tp bagi fan , commit suicide tu tak ramai rasanye dikalangan peminat..
Even Nabi Muhammad pun sbnrnye Open dgn musik... berdasarkan pada situasi waktu itu.
Oleh : Sultan Mahesa Jenar
Hadist Pertama
============
Diriwayatkan oleh Buraidah bahwa Rasulullah SAW hendak menuju
perperangan, ketika kembali dari perperangan seorang Jariyyah hitam
datang menghampiri Rasulullah SAW seraya berkata ”wahai Rasulullah SAW
sesungguhnya aku telah bernadzar apabila Engkau kembali dengan selamat
aku akan menabuh Duff dan bernyanyi di hadapanmu, Rasulullah SAW
bersabda ”apabila kau telah bernadzar maka tabuhlah sekarang karena
apabila tidak maka engkau telah melanggar nadzarmu”.
Kemudian Jariyyah tersebut menabuh Duff dan bernyanyi, kemudian Abu
Bakar ra masuk ke rumah Rasulullah SAW ketika Jariyyah itu masih menabuh
Duff dan bernyanyi, kemudian ketika Ali ra masuk dia masih menabuhnya
dan ketika Utsman ra masuk dia juga tetap menabuh, ketika Umar ra masuk
beliau langsung melemparkan Duff itu ke arahnya yang kemudian Jariyyah
itu duduk. Lalu Rasulullah SAW bersabda ”wahai Umar sungguh setan akan
takut kepadamu, sungguh ketika Aku duduk, dia menabuh Duff, ketika Abu
Bakar masuk dia juga masih demikian, Ketika Ali masuk juga demikian,
ketika Utsman masuk dia juga tetap menabuhnya akan tetapi ketika engkau
masuk wahai Umar engkau lemparkan Duff itu”.
(Hadis Sunan Tirmidzi no 3690 dimana At Tirmidzi mengatakan hadis ini
hasan shahih gharib, hadis ini juga dinyatakan shahih oleh Syaikh Al
Albani dalam Shahih Sunan Tirmidzi. Juga diriwayatkan dalam Musnad Ahmad
bab Buraidah no 22989 dengan sanad yang kuat, dan diriwayatkan dalam
Shahih Ibnu Hibban hadis no 6892).
Hadis ini adalah bukti jelas dibolehkannya menabuh Duff(sejenis alat
musik tabuh) dan bernyanyi. Tidak boleh bernadzar dalam hal yang
diharamkan atau dalam bermaksiat kepada Allah, hal ini sudah sangat
jelas. Izin Rasulullah SAW melalui kata-kata tunaikanlah nadzarmu
menjadi bukti kuat kebolehan menabuh duff dan bernyanyi. Sedangkan sikap
Umar ra itu adalah kecenderungannya yang tidak suka mendengarkan duff
dan nyanyian. Adalah aneh sekali jika menganggap sikap Umar ra sebagai
menunjukkan haramnya menabuh musik dan bernyanyi karena kalau memang
haram tidak mungkin dari awal Rasulullah SAW membiarkannya termasuk Abu
Bakar ra, Ali ra dan Usman ra. Adalah lucu sekali berpendapat Umar ra
tahu itu haram sedangkan Rasulullah SAW tidak, yang seperti ini jelas
tidak benar. Oleh karena itu sikap Umar ra tidak lain adalah
kecenderungan pribadinya.
Hadis Kedua
===========
Diriwayatkan dari Rubayyi’ binti Mu’awwidz beliau berkata ”Rasulullah
SAW datang, pagi-pagi ketika pernikahan saya kemudian Beliau SAW duduk
dikursiku seperti halnya kau duduk sekarang ini di depanku, kemudian aku
menyuruh para Jariyah memainkan Duff,dengan menyanyikan lagu-lagu
balada orang tua kami yang syahid pada perang Badr, mereka terus
bernyanyi dengan syair yang mereka kuasai, sampai salah seorang dari
mereka mengucapkan syair yang berbunyi…”Diantara kita telah hadir
seorang Nabi yang mengetahui hari depan”…Maka Nabi SAW bersabda ”Adapun
syair ini janganlah kamu nyanyikan”.(Hadis Shahih Bukhari Kitab Nikah
Bab Dharbal Duff Al Nikah Wa Al Walimah no 5147, juga diriwayatkan dalam
Shahih Ibnu Hibban no 5878).
Hadis ini juga mengisyaratkan bolehnya memainkan Duff dan bernyanyi, hal ini
berdasarkan taqrir atau diamnya Nabi saat Jariyyah tersebut memainkan
duff dan bernyanyi. Bukhari telah meriwayatkan hadis ini dalam Bab
Dharbal Duff Al Nikah Wa Al Walimah(Memukul Tambur Selama Pernikahan).
Perkataan Nabi SAW ”Adapun syair ini janganlah kamu nyanyikan” merujuk
kepada syair yang berbunyi..”Diantara kita telah hadir seorang Nabi yang
mengetahui hari depan”, Nabi melarang kata-kata dalam syair ini karena
Hanya Allah SWT yang mengetahui hari depan.
Hadis Ketiga
===========
Dari Aisyah ra Suatu hari Abu Bakar ra masuk ke rumah Rasul SAW disana
ada dua jariyah yang sedang bernyanyi dengan memainkan rebana, mereka
sudah biasa bernyanyi, sedangkan Rasulullah SAW terhalang dengan
tirainya. Abu Bakar melarang keduanya sehingga Rasulullah SAW membuka
tirai sambil bersabda ”Wahai Abu Bakar biarkanlah(mereka bernyanyi)
karena hari ini adalah hari Id(hari raya)”. (Hadis Shahih Bukhari dan
Shahih Muslim sebagaimana disampaikan Syaikh Al Albani dalam Ghayatul
Maram Takhrij Al Halal Wal Haram Fil Islam hadis ke 399Al Maktab Al
Islami Al Ula hal 227).
Hadis ini juga menjadi dasar bolehnya bernyanyi dan memainkan gendang
atau rebana. Hal ini tampak jelas dari kata-kata Nabi SAW ”Biarkanlah”.
Tidak mungkin Nabi SAW membiarkan yang haram. Sedangkan anggapan
sebagian orang bahwa yang dibolehkan hanya pada hari raya sedangkan
selain hari raya itu dilarang adalah anggapan yang tidak benar. Pertama
sudah jelas dalam dua hadis sebelumnya nyanyian dibolehkan ketika nadzar
dan pernikahan bukankah itu artinya selain hari raya. Kedua dalam hari
raya tidak dibolehkan melakukan sesuatu yang haram. Bagaimana mungkin
sesutu yang haram menjadi halal karena hari raya. Oleh karena itu tidak
beralasan menyatakan nyanyian itu haram.
Hadis Keempat
============
Diriwayatkan dari Aisyah ra yang berkata ”di kamarku ada Jariyyah Anshar
kemudian aku menikahkannya maka Rasulullah SAW masuk pada hari
pernikahannya itu Beliau SAW sama sekali tidak mendengar nyanyian
ataupun lahwu(permainan) kemudian Beliau SAW bersabda ”wahai Aisyah
apakah engkau tidak memberikan nyanyian untuknya?”. Kemudian Beliau SAW
bersabda lagi ”bukankah di kampung ini kampungnya orang Anshar yang
mereka itu sangat menyukai nyanyian”.(Hadis dalam Shahih Ibnu Hibban no
5875 semua perawinya tsiqat).
Begitu pula dalam hadis ini yang berkesan adanya anjuran nyanyian atau
hiburan dalam pernikahan. Hal ini setidaknya membuktikan nyanyian itu
tidak haram karena Nabi SAW telah mengizinkannya dalam pernikahan.
Hadis kelima
============
Dari Amir bin Said dia berkata ”Aku masuk ke rumah Abi Mas’ud dan
Qardhah bin Ka’ab dan diantara mereka ada beberapa Jariyah yang sedang
bernyanyi, kemudian aku bertanya ”Apakah kalian melakukan semua ini
padahal kalian itu sahabat Nabi SAW?” Abu Amir berkata lalu keduanya
menjawab ”duduklah, jika engkau suka dengarkanlah bersama kami, akan
tetapi jika tidak pergilah sungguh kami telah diberikan keringanan untuk
bersuka ria selama walimah pernikahan”(Hadis Sunan An Nasa’i Bab Al
Lahwu Wa Al Ghina ’Inda Al ’Arus hadis no 3168, dinyatakan hasan oleh
Syaikh Al Albani dalam Shahih An Nasa’i).
Hadis ini juga menjadi dasar dibolehkannya nyanyian karena para sahabat
ra sendiri juga mendengarkan nyanyian. Ketika ditanya kenapa
mendengarkan nyanyian padahal mereka sahabat Rasulullah SAW, maka mereka
menjawab bahwa Rasulullah SAW telah memberikan keringanan dalam hal ini
atau telah dibolehkan oleh Rasulullah SAW yaitu ketika walimah
pernikahan.
saudaraku yg kumuliakan,
mengenai musik itu, saya ringkaskan saja, bahwa hukum musik itu terbagi
dua, yaitu terikat alat musik dan terikat dg syair yg diucapkannya.
I. hukum alat musik terbagi tiga :
1. Haram secara Mutlak yaitu Mizmar (seruling yg ada ditengahnya perut yg menggembung).
2. Halal secara Mutlak yaitu hadroh / rebana.
3. Khilaf / berbeda pendapat yaitu alat musik lainnya.
II. syair yg diucapkannya.
bila untaian lagunya itu menjurus pada maksiat maka haram hukumnya dengan alat musik apapun,
bila untaian lagunya menjurus pada kebaikan maka halal untuk selain
menggunakan mizmar, dan ikhtilaf bila dengan alat musik lainnya, dan
halal bila dengan hadroh.
mengenai Gitar maka sebagian besar ulama mengharamkannya karena alat
musik petik. namun ada yg menghalalkannya walau sebagian kecil
selain gitar dan mizmar, seperti Organ, dlsb ikhtilaf para fuqaha dalam
halal dan haramnya, ada yg menghalalkan ada yg mengharamkan,
mengenai shalawat yg dibarengi rebana merupakan sunnah Rasul saw, hanya
ustad ustad yg tak mengerti hukum syariah yg melarangnya, mereka tertipu
dg kebodohannya sendiri.
sebagaimana Ijma’ seluruh Ulama Ahlussunnah waljamaah pengertian sunnah
adalah apa apa yg dikerjakan oleh Rasul saw, dan apa apa yg
diperintahkan oleh Rasul saw, dan apa apa yg dilihat oleh Rasul saw dan
beliau saw tak melarangnya.
maka fahamlah kita bahwa bila Rasul saw melihatnya dan tak melarangnya
maka itu adalah sunnah, dan Rasul saw disambut oleh Muhajirin dan Anshor
dg rebana dan qasidah thala’al badru alaina ketika beliau tiba dalam
hijrahnya dari Makkah menuju Madinah,, dan Rasul saw tak melarangnya.
(teriwayatkan dalam hampir seluruh kitab sirah Nabi saw)
maka tiada pula sahabat melarang rebana, tidak pula tabi’in, tak pula
Muhadditsin, lalu siapa yg melarangnya?, mungkin mereka lebih mulia dari
Rasul saw hingga melarang apa apa yg tak dilarang oleh Rasul saw.
mereka mengatakan bahwa Rasul saw membiarkannya karena saat itu keimanan
kaum anshar masih baru, butuh penyesuaian untuk melarangnya, hujjah ini
munkar, karena bila hal itu benar maka pasti ada pelarangan dari Rasul
saw ditahun trahun berikutnya, dan itu tak pernah terjadi.
anda tanyakan saja pd ustadz anda, munculkan satu saja, hadits yg
melarang rebana yg dilakukan oleh Anshar, mereka melarang tanpa punya
dalil, jangankan shahih, hadits dhaif pun tak ada, bahkan ucapan sahabat
pun tak ada, tidak pula para Imnam Imam Muhadditsin.
darimana pula orang orang itu mengenal shalawat dengan rebana kalau
bukan dari Anshar yg memulainya dan Rasul saw tak melarangnya.
Semoga Allah memberi hidayah pd nya agar ia kembali dan sembuh dari
wabah penyakit hati yg sedang gencar menjangkiti permukaan bumi ini,
wabah yg bukan membawa penyakit di bumi, tapi membawa kesengsaraan di
alam kubur dan akhirat,
mengenai alat musik lainnya, ada pelarangan dengan Nash hadits yg jelas,
seperti alat musik petik, Mizmar (seruling yg mencembung
ditengahnya),dan beberapa alat musik lainnya yg memang ada Nash yg
jelas, namun bukan rebana.